RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Singkatan: RT DAN RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL. BARITO RT 002/ RW 001 DESA BUKIT MAKMUR
Profil RT DAN RW

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

 

Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Visi & Misi RT DAN RW

Visi :

Membentuk kerukunan warga dan memelihara lingkungan yang aman,nyaman,tentram,bersih,sehat,cerdas dan kreatif serta membangun kerjasama lingkungan yang harmonis dengan pelaksanaanya yang bertanggungjawab

Misi :

  1. Menjaga kerukunan warga dg kegiatan yg positif dan membangun
  2. Melayani dan memberikan pelayanan administrasi yg jujur dan transparan
  3. Memberikan wadah fasilitas sebagai bagian dari pengembangan bakat warga
  4. Bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan
  5. Menjalin kerjasama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal

Visi

Terwujudnya Masyarakat Rukun Warga (RW)Kelurahan Madyopuro yang Kreatif, Mandiri, Berdaya saing dan Bermartabat.

Kreatif

Mandiri

Berdaya saing

Bermartabat

Misi

  1. Membangun Kualitas Sumber Daya Manusia dibidang Pendidikan, Kesehatan dan Memantapkan Kesalehan Sosial Berlandaskan Iman dan Taqwa;
  2. Meningkatkatn Pelayanan Publik dan Membangun Pelayanan Kebutuhan Administrasi Berbasis Informasi dan Teknologi (IT);
  3. Pemantaban Pembangunan Lingkungan RW  dan Pemulihan Keseimbangan Lingkungan yang berkelanjutan;
  4. Menggali dan Menumbuhkembangkan Potensi Masyarakat serta Melestarikan Budaya Tradisional dan Kearifan Lokal;
  5. Memeliharan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur serta Keterpaduan Pemanfaatan Tata Ruang Wilayah RW ;
  6. Meningkatkan Partisipasi Sektor Swasta dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan yang berdaya saing;
  7. Membangun dan Meningkatkan hubungan Kemasyarakatan dengan Nilai Gotong Royong dan Kepedulian Sosial.

Tugas Pokok & Fungsi RT DAN RW

Tugas dan Fungsi Ketua RT

  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah.
  • Memelihara kerukunan hidup warga.
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
  • Pengkoordinasian antar warga.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rukun Warga (RW)

  • Melaksanakan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintah lainnya.
  • Melaksanakan pemeliharaan keamanan. ...
  • Menghimpun gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Kepengurusan RT DAN RW

Nama Jabatan Pendidikan

1. DAMIYO

2. ZAENAL

 

1. KARSONO

2. KASIMIN

3. PROYO

4. BASRSONI

5. SUTRISNO

6. SUJADI

7. SAHNO

8. LAMIYANG

9. SISUMANTO

10. SUHIRMAN

11. DEDE PERIYATNA

 

KETUA RW 001

KETUA RW 002

 

KETUA RT 001

KETUA RT 002

KETUA RT 003

KETUA RT 004

KETUA RT 005

KETUA RT 006

KETUA RT 007

KETUA RT 008

KETUA RT 009

KETUA RT 010

KETUA RT 011

Tingkat Pendidikan Terakhir