LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004,TENTANG PEMERINTAH DAERAH (LEMBARAN NEGARA TAHUN 2004 NOMOR 125, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 4437);
Alamat Kantor: JL. BARITO RT 002/ RW 001 DESA BUKIT MAKMUR
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa  (LPMD) a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Visi & Misi LPMD

1. Visi

Terwujudnya harmonisasi hubungan antara anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan  aparatur pemerintahan desa Bengkel dengan seluruh lapisan masyarakat dalam memberdayakan masyarakat desa guna mencapai kehidupan masyarakat desa yang tertib, aman, tenteram,  sehat , sejahtera, mandiri, dinamis dan maju, berdasarkan kepastian hukum yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.

 

2. Misi

 

- Membantu kepala desa meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan , pengembangan sumber dana dan sumber daya serta seluruh potensi desa secara transparan, akuntabel; responsibility, otonom, wajar dan taat hukum;

- Membantu kepala desa dalam meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur pemerintah desa melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan bimbingan;

- Meningkatkan peran serta anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan desa sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya;

- Membantu kepala desa meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan , dan pengembangan pembangunan desa, melalui penyuluhan dan urun rembuk;

- Membantu kepala desa meningkatkan mutu pelayanan administrasi , kependudukan , penanganan kesehatan gawat darurat, melalui pelaksanaan tugas pokok , fungsi dan peran anggota LPM;

- Membantu kepala desa meningkatkan ketertiban, kebersihan, kesehatan, keamanan, pendidikan , keagamaan, kesenian, kebudayaan, dan olah raga, melalui gotong-royong dan penyuluhan;

- Membantu kepala desa meningkatkan index pendapatan keluarga dan penanganan anak terlantar melalui bimbingan dan penyuluhan usaha pertanian, usaha peternakan, usaha perdagangan, kelompok usaha bersama, kelompok keterampilan, dan jasa;

- Membantu kepala desa dalam meningkatkan bantuan permodalan usaha kepada golongan ekonomi lemah melalui pembentukan koperasi desa, badan usaha milik desa, arisan, serta usaha lain yang sah;

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang Pembangunan.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

1. CASRONI

2. SUPRIONO

3. ELDI SUSANTO

4. YUDA HANDIKA 

5. IDAK

6. NAFA'ATUL ULFA

6. AGUS SYAHDI P

7. RONI

8. AAN

KETUA

SEKRETARIS

WAKIL SEKRETARIS

BENDAHARA

SEKSI PEMBANGUNAN

SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

SEKSI PEMUDA

SEKSI KEAMANAN

SEKSI KEBERSIHAN LINGKUNGAN HIDUP