BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL. BARITO RT 002 /RW 001 DESA BUKIT MAKMUR
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) dalam Permendagri No. 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. selain melaksanakan fungsi di atas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa :

1. Menggali aspirasi masyarakat

2. Menampung aspirasi masyarakat 

3. Mengelola aspirasi masyarakat 

4. Menyalurkan aspirasi masyarakat 

5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) 

6. Menyelenggarakan musyawarah Desa

7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa 

8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 

10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa 

12. Menciptkan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Visi & Misi BPD

VISI

  • Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
  • Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah desa.
  • Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  • Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

MISI

  • Berusaha memperjuangkan peningkatan anggaran untuk organisasi wanita di Desa Sendangsari.
  • Menampung aspiraai dari semua organisasi wanita baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
  • Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) dalam Permendagri No. 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. selain melaksanakan fungsi di atas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa :

1. Menggali aspirasi masyarakat

2. Menampung aspirasi masyarakat 

3. Mengelola aspirasi masyarakat 

4. Menyalurkan aspirasi masyarakat 

5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) 

6. Menyelenggarakan musyawarah Desa

7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa 

8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 

10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa 

12. Menciptkan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

1. DWI SULISTIYONO

2. WAHYUDI

3. DEWI

4. ARPEN MUSTAQIM

5. RONI EKO SETIAWAN

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

Tingkat Pendidikan Terakhir