BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | JL. BARITO RT 002 /RW 001 DESA BUKIT MAKMUR |
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) dalam Permendagri No. 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. selain melaksanakan fungsi di atas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa :
1. Menggali aspirasi masyarakat
2. Menampung aspirasi masyarakat
3. Mengelola aspirasi masyarakat
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD)
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa
12. Menciptkan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
VISI
- Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
- Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah desa.
- Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
MISI
- Berusaha memperjuangkan peningkatan anggaran untuk organisasi wanita di Desa Sendangsari.
- Menampung aspiraai dari semua organisasi wanita baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
- Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya.
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) dalam Permendagri No. 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. selain melaksanakan fungsi di atas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa :
1. Menggali aspirasi masyarakat
2. Menampung aspirasi masyarakat
3. Mengelola aspirasi masyarakat
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD)
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa
12. Menciptkan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
1. DWI SULISTIYONO 2. WAHYUDI 3. DEWI 4. ARPEN MUSTAQIM 5. RONI EKO SETIAWAN | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA | Tingkat Pendidikan Terakhir |